Polemik Perekrutan PPPK Dikawal Hingga ke Kementerian 

  • Bagikan
Komisi A DPRD Bantaeng, gelar RDP soal polemik perekrutan PPPK di Bantaeng. (Ahmad/RADAR SELATAN)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng bakal perjuangkan nasib honorer kategori dua (K2). Hal itu dengan adanya polemik dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait dengan polemik yang ada, DPRD Bantaeng menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berlangsung di ruang Komisi A DPRD Bantaeng. Hadir dalam agenda itu, Kapala BKPSDM Bantaeng, Muh Arif dan Kepala Inspektorat Muh Rivai Nur, serta peserta ujian PPPK Bantaeng. 

Salah seorang pelamar PPPK, dari honorer eks K2, Syamsuddin meminta solusi konkret. Menurutnya, berdasarkan hasil tes Computer Assisted Test (CAT), beberapa pelamar eks K2 memiliki peringkat tertinggi, tetapi tetap menghadapi kendala administrasi.

"Kami datang ke sini bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, tetapi untuk mencari solusi atas masalah yang kami hadapi," kata Syamsuddin.

BKD memastikan eks K2 tetap menjadi prioritas dalam proses rekrutmen ini. Namun, Kepala BKD mengakui adanya kendala teknis, seperti sistem eror atau kesalahan saat pendaftaran, yang menjadi penyebab munculnya polemik.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantaeng, Marzuki Hasan menyoroti minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak terkait kepada para pelamar PPPK yang menyebabkan permasalahan ini terjadi. Dia mengajak semua pihak untuk mengawal proses ini hingga ke tingkat kementerian.

"Saya minta Inspektorat dan BKD bersama-sama mengawal proses ini sampai tuntas ke kementerian," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Arif menegaskan bahwa rekrutmen PPPK mengutamakan peserta yang selama ini mengabdi di Bantaeng.

Dia menyayangkan adanya pendaftar dari luar daerah pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kami berharap, proses rekrutmen kali ini berbeda dengan sebelumnya. Kami ingin pendaftar berasal dan mengabdi di Bantaeng," kata dia.

Ia juga menjelaskan adanya pengumuman yang dilakukan tidak serentak, di mana pengumuman teknis mendahului, sementara hasil seleksi guru baru diumumkan belakangan.

Kepala Inspektorat Bantaeng, Muh Rivai Nur, menyampaikan pihaknya menerima sejumlah aduan dari pelamar PPPK, dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan hingga masalah ini selesai. Dia juga mengatakan siap melakukan pengawasan dan audit.

"Kami bertugas mengawasi dan memastikan adanya menyelesaikan masalah ini secara transparan. Kepala BKPSDM sebagai penanggung jawab harus menjelaskan secara detail untuk menghindari dugaan atau fitnah," kata Kepala Inspektorat.

Keluhan eks K2 ini menurutnya harus menjadi skala prioritas dengan kode R2 namun pada kenyataannya saat pengumuman dinyatakan R3 atau non kategori. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version