Bupati dan Gubernur Terpilih Dilantik 6 Februari 2025, Kecuali yang Bersengketa

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) yakni pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Berdasarkan dokumen kesimpulan rapat yang beredar, di poin 1 disepakati bahwa Kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025.

Di poin 2, juga disampaikan, bagi kepala daerah yang masih terlibat dalam sengketa PHP di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan di poin 3, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016. Perubahan ini terkait tata cara pelantikan gubernur, bupati, wali kota, serta wakil-wakilnya.****

  • Bagikan

Exit mobile version