BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perpipaan irigasi Batu Massong 2013, pada Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng, telah mengembalikan uang kerugian negara, meski begitu proses pidana tetap berjalan.
"Perkara ini sudah tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka, maka terhadap pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sesuai ketentuan pasal 4 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Satria Abdi, Kejari Bantaeng.
Satria Abdi, mengatakan bahwa potensi tersangka baru dalam perkara tersebut, jika ada keterangan dari saksi-saksi yang baru.
“Potensi untuk Tersangka baru itu akan ada berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang baru dan juga berdasarkan keterangan dari Tersangka AM dan SA," kata dia.
Sebelumnya, dua tersangka kasus korupsi irigasi perpipaan Batu Massong, di Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng tahun anggaran 2013, mengembalikan kerugian negara.
Pengembalian uang negara tersebut, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi yang mengatakan bahwa penetapan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.243.854.545, itu berdasarkan hasil yang diperoleh dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Kejari Bantaeng, telah menetapkan dua tersangka atas kasus korupsi tersebut, yakni Andi Megawati (AM) dan Prof Syamsul Alam (SA).
"Kejari Bantaeng telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.243.854.545 (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dari tersangka AM dan SA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng," jelas Satria Abdi, Selasa, 21 Januari 2025, pukul 21.00 Wita.
Tersangka AM telah mengembalikan kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp. 1.121.927.273, Sedangkan tersangka SA sebesar Rp. 1.121.927.272 yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Bantaeng di Bank BRI.(Mad/Has)