BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Aktivitas jual beli di Pasar Kalimporo yang terletak di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba yang mulai dioperasikan kembali sejak 1 Januari 2025 pasca terjadinya kebakaran yang melanda pasar ini tahun 2019 lalu, kini menuai sorotan.
Pasalnya, pasar tipe B yang dioperasikan tiga kali dalam sepekan yakni Senin, Rabu dan Jumat ini dikabarkan masih banyak pedagang atau penjual yang belum memperoleh tempat jualan yang diduga karena ulah pengurus pasar yang menetapkan harga jual kios dan los cukup mahal. Akibatnya, banyak los dan kios tersebut kosong.
Salah seorang warga setempat yang juga sekaligus pedagang di Pasar Kalimporo bernama Andi Wawan Pudjangga mengatakan selain persoalan harga yang dinilai mahal, masalah lain yang mengemuka yakni soal pembagian kios dan los yang tidak merata. Di mana kata Wawan satu unit kios atau los dimiliki dua sampai tiga orang. "Ini kan ironis," tandasnya.
"Pengurus pasar memberikan satu los kepada dua atau tiga pedagang dan masing masing pedagang di mintai bayaran yg sangat mahal. Satu
kios atau los di jual dengan harga Rp 2.500.000 sampai harga Rp 6.000.000," sebut Andi Wawan, Rabu, 22 Januari 2025.
Persoalan lain yang ikut dibeberkan oleh Wawan, di mana pada bagian selatan Pasar Kalimporo ada 8 petak kios yang dibongkar dan tersisa 1 kios di jadikan hak milik. Padahal sejak puluhan tahun yang lalu kios itu masih milik pasar. Namun sekarang, pasca pasar Kalimporo terbakar 2019 tiba-tiba di jadikan hak milik pribadi bagi beberapa oknum. Dan lucunya kata Wawan pemerintah setempat dan dinas terkait tutup mata.
"Satu hal lagi yang kami pertanyakan soal adanya pengakuan Pemerintah Desa (Pemdes)Tambangan bahwa pasar di kelolah oleh BUMDES. Nah ini yang kami pertanyakan apakah sudah ada MOU dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Dinas Perdagangan. sehingga pihak Pemdes Tambangan melakukan klaim sebagai pengelolah," tanya Andi Wawan.
Untuk menuntaskan masalah yang menggorogoti Pasar Kalimporo, Andi Wawan berharap agar pihak Disperindag Bulukumba untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
(del/has/c)