Sampah Plastik Ancam Lingkungan, Bupati Andi Utta Minta Batasi Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai

  • Bagikan
Sampah plastik di pesisir Bulukumba (Dok. Ecoton, 2024)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, meminta masyarakat untuk membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 100.3.4/146/DLHK Tahun 2025, yang diterbitkan pada 14 Januari 2025, sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk mengurangi dampak sampah plastik terhadap lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, menjelaskan bahwa surat edaran ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional dan daerah.

"Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2019," papar Andi Uke saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, baik oleh masyarakat umum, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha.

Sebagai langkah konkret, kegiatan pemerintahan, seperti rapat dan pelatihan, diinstruksikan untuk tidak lagi menggunakan pembungkus makanan atau minuman berbahan plastik.

"Sebagai gantinya, kantor-kantor pemerintah diwajibkan menyediakan dispenser, teko air minum, atau gelas untuk mendukung kebijakan ini," ungkap Andi Uke.

Bupati juga meminta pelaku usaha, seperti pengelola pasar modern, kafe, rumah makan, hotel, dan penginapan, untuk menghentikan penggunaan kantong plastik dan air kemasan plastik sekali pakai.

Sebagai solusi, mereka diminta menyediakan kantong belanja ramah lingkungan serta alat penyajian air yang dapat digunakan kembali.

"Seperti pelaku usaha perhotelan dan restoran kami imbau untuk mengganti air kemasan plastik dengan gelas, teko, dan dispenser, tentu agar lebih ramah lingkungan, " tambahnya.

Menurut Andi Uke, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.

"Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," jelasnya.

Dengan surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba berharap kolaborasi dari semua pihak dapat mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik dan menciptakan perubahan positif bagi lingkungan.****

  • Bagikan