JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Gugatan Paslon 01 Pilbup Bulukumba, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI), dalam sengketa Pilbup Bulukumba di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dinilai tidak memiliki bukti konkret. Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Sidang Panel 3 ini menghadirkan agenda jawaban dari KPU Bulukumba selaku Termohon, keterangan Paslon 02 sebagai Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Kuasa hukum KPU Bulukumba, Imam Munandar, secara tegas membantah dalil yang diajukan oleh Paslon JADIMI.
Imam menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang disampaikan Pemohon merupakan ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan KPU.
"Hal ini sudah kami uraikan dalam dokumen yang disampaikan kepada Mahkamah, khususnya pada halaman 15 hingga halaman 26," ujar Imam di hadapan majelis hakim.
Imam juga menyoroti bahwa Pemohon tidak menyertakan data pembanding yang menunjukkan perbedaan hasil perhitungan suara. Menurutnya, tuduhan hanya didasarkan pada narasi dugaan tanpa bukti kuat.
Hal serupa disampaikan oleh kuasa hukum Paslon 02, Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf, Muhamad Aljebra. Ia menyebut tuduhan yang diajukan oleh JADIMI tidak lebih dari narasi emosional yang tidak didukung bukti.
"Program seperti Jambore Bakti Husada dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) adalah kegiatan rutin yang telah tercantum dalam RPJMD 2020-2024. Tidak ada unsur kampanye di dalamnya," jelas Aljebra.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, turut memberikan keterangan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan telah ditindaklanjuti. Namun, beberapa laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran, dan penyidikan dugaan tindak pidana pemilu dihentikan karena kurangnya bukti.
Paslon JADIMI sebelumnya menggugat hasil Pilbup Bulukumba 2024 dengan nomor perkara 53/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mereka menuduh petahana Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf menyalahgunakan kewenangan melalui fasilitas pemerintah, anggaran daerah, dan keterlibatan ASN untuk kepentingan kampanye.
Atas gugatan ini, KPU meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan Pemohon dan mengesahkan hasil Pilbup Bulukumba 2024 sebagai sah dan sesuai aturan.
KPU optimis Mahkamah akan menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan. Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar untuk mendengarkan pembuktian dari para pihak.****