Tersangka Korupsi Batu Massong 2013 Bantaeng Kembalikan Uang Kerugian Negara

  • Bagikan
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Bantaeng. (Ahmad/RADAR SELATAN)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dua tersangka kasus korupsi irigasi perpipaan Batu Massong, di Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng tahun anggaran 2013, mengembalikan kerugian negara.

Pengembalian uang negara tersebut, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi yang mengatakan bahwa penetapan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.243.854.545, itu berdasarkan hasil yang diperoleh dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Kejari Bantaeng, telah menetapkan dua tersangka atas kasus korupsi tersebut, yakni Andi Megawati (AM) dan Prof Syamsul Alam (SA).

"Kejari Bantaeng telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.243.854.545 (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dari tersangka AM dan SA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng," jelas Satria Abdi, Selasa, 21 Januari 2025, pukul 21.00 Wita.

Tersangka AM telah mengembalikan kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp. 1.121.927.273, Sedangkan tersangka SA sebesar Rp. 1.121.927.272  yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Bantaeng di Bank BRI.

Berikut fakta-fakta yang berhasil RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID  rangkum, dari data yang diterima dari Kejaksaan Negeri Bantaeng.

*Pemenang Lelang Proyek Irigasi Perpipaan Batu Massong Ditetapkan Sebagai Tersangka* 

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis 19 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi menyampaikan kronologi kasus korupsi yang bermula pada tahun 2013 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng,  melaksanakan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng (PAGU) Rp2,5 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng. 

Kemudian setelah dilakukan lelang, pada tanggal 18 Oktober 2013 CV Cipta Prasetia dimana tersangka Andi Megawati (AM) selaku Direktur dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp2,4 miliar dengan waktu pelaksanaan selama enam puluh hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013. 

“Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya,” kata Satria Abdi, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng.

*Pipa Irigasi Rusak*

Akan tetap terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang dimana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah, yang berdasarkan pemeriksaan ahli fisk disebabkan karena spesiikasi pipa yang terpasang berbeda dari spesifikasi kontrak.

"Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah, yang berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesifikasi pipa yang terpasang feet berbeda dari yang dipersyaratkan oleh kontrak dimana Kepala Dinas Pertanian pada saat itu," jelas Kejari Bantaeng.

*Kerugian Negara Sebesar Rp2,2 Miliar*

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong tahun anggaran 2013 Nomor :PE.03.03/SR-844/PW21/5/2024 tanggal 15 November 2024.

“Dari hasil audit diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar,” kata dia.

*Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Ditetapkan Sebagai Tersangka* 

Dalam kasus korupsi ini mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan yang menjabat pada saat pengerjaan itu berlangsung, Prof Syamsul Alam  (SA) ditetapkan sebagai tersangka

''Selaku pengguna anggaran seharusnya melakukan pengawasan atau evaluasi terkait kegiatan tersebut, namun Kepala Dinas Pertanian tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ex officio pengguna anggaran," kata Satria Abdi, 7 Januari 2025. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version