KPK dan Kemenkum Teken 10 Kesepakatan Berantas Korupsi

  • Bagikan

NASIONAL, RADARSELATAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) teken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.

Setyo mengungkapkan, langkah ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi secara sistematis, sekaligus menjamin kesinambungan fungsi kedua lembaga.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi. Kami percaya, kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Setyo.

Dalam MoU ini, KPK dan Kemenkum menyepakati 10 butir lingkup perjanjian, Diantaranya, pencegahan tindak pidana korupsi; pertukaran dan/atau pemanfaatan informasi dan data; pembentukan peraturan perundang-undangan; bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance).

Selanjutnya, pelaksanaan pelatihan dan asesmen; penyediaan personel dan narasumber/tenaga ahli; dukungan di bidang kekayaan intelektual; pembinaan penyuluh antikorupsi; pengelolaan pengaduan melalui whistleblowing system dan penanganan pengaduan atas indikasi tindak pidana korupsi; dan bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Setyo berharap, kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat langkah nyata dalam pemberantasan korupsi, sehingga mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas, dan dapat memberikan kesejahteraan dan rasa aman pada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan sinergi antarinstansi ini menjadi penting sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah.
“Penandatanganan ini menandai langkah konkret dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sinergi di antara seluruh lembaga kementerian negara. Komitmen ini tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan dampaknya melalui pelayanan yang lebih baik,” jelas Supratman.

Momen ini juga ditegaskan Supratman sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola demi membawa perubahan signifikan, terutama dalam aspek regulasi, mulai dari perencanaan hingga implementasi peraturan.

Di kesempatan ini, selain menandatangani kerja sama dengan KPK, Kemenkum juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan 28 kementerian/lembaga lainnya, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, hingga Kejaksaan Republik Indonesia.

(del/has/c)

  • Bagikan