Lama Buron, Tersangka KPK Kasus E-KTP Tahun 2019 Berhasil Diamankan di Singapura

  • Bagikan

NASIONAL, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Setelah sekian lama jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) kini diamankan KPK di Singapura.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto Komisi membenarkan penangkapan dan sedang ekstradisi atau proses penyerahan tersangka atau terpidana dari satu negara kepada negara lain.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Januari 2025.

"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," lanjut Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Tiga itu adalah, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Pada kasus proyek e-KTP merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Sebelum ini, KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang.

Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

(del/has/c)

  • Bagikan