Operator Desa di Takalar Diberhentikan Sepihak, Warga Demo Kantor Camat

  • Bagikan
Puluhan massa saat unjuk rasa di depan Kantor Camat Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Jumat, 24 Januari 2025.

TAKALAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Warga bersama puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Camat Galesong Utara buntut pemecatan operator Desa Sawukang Beba secara sepihak, Jumat, 24 Januari 2025.

Tak hanya operator desa, kepada dusun Sawukang juga ikut diberhentikan oleh kepala desa Sawakung Beba secara semena-mena.

Masyarakat desa pun tidak terima tindakan kepala desa yang secara arogan melakukan pemberhentian sehingga menuntut Kepala Desa Sawakung Beba segera dicopot.Termasuk mendesak Pj Bupati Takalar, Polres Takalar, dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera mengaudit penggunaan anggaran dana desa.

Selain itu, ada juga dugaan laporan fiktif terkait upah kerja pegawai dan belanja dana desa, massa juga minta agar Jamaluddin Daeng Liwang diangkat kembalai sebagai Kepala Dusun Sawakung sesuai pilihan rakyat. Kemudian mendesak Camat Galesong Utara agar bertanggung jawab atas tindakan Kepala Desa Sawakung Beba.

Wawan Nur Rewa, jenderal lapangan aksi dalam orasinya menegaskan, sikap kepala memberhentikan Jamaluddin Daeng Liwang tidak menghormati aspirasi masyarakat. Sebab kepala dusun tersebut adalah pilihan masyarakat.

“Jamaluddin adalah hasil dorongan langsung dari warga Dusun Sawakung, bukan pengangkatannya atas dasar penunjukan Kepala Desa. Hal ini jelas bertentangan dengan kehendak rakyat,” ujar Wawan Nur Rewa.

Lebih lanjut Wawan Nur Rewa, ia membantah argumen pihak desa yang mengacu pada Perda Takalar No. 1 Tahun 2023, Pasal 13 Ayat 1 tentang persyaratan penjaringan perangkat desa dengan rentang usia 20–42 tahun.

Ia mengutip Pasal 13 Ayat 3, yang menyatakan bahwa "persyaratan khusus memperhatikan hak asal-usul dan nilai sosial budaya masyarakat" Menurutnya, aturan ini relevan dengan kondisi Desa Sawakung Beba yang baru saja dimekarkan pada Desember 2022.

Sementara itu, dalam audiensi di depan Kantor Camat, fakta baru mencuat terkait dugaan delik pidana pemalsuan tanda tangan operator desa Jhumrawati. bahwa Ayu Wahyuni, seorang staf desa, berupaya memalsukan tanda tangannya terkait pencairan dana desa pada Juni 2024.

"Pesan chat Ayu Wahyuni kepada saya jelas mengatakan, ‘Sayamo yang tanda tangankanki.’ Ini menunjukkan niat untuk memalsukan tanda tangan saya,” ungkap Jhumrawati di hadapan massa aksi.

Terpisah, Camat Galesong utara Sumarlin,akan menyampaikan orasi dan tuntutan ini ke inspektorat Takalar.

(del/has/c)

  • Bagikan