MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Bukan hanya di laut Tangerang ada sertifikat HGB. Kejadian serupa diduga juga terjadi di Laut Makassar. Hal itu dibenarkan oleh pihak BPN Kota Makassar.
Sayangnya, BPN enggan membeberkan siapa pemilik atau atas nama sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Walikota Makassar, Danny Pomanto pun menyentil Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pokoknya ungkap semua nama-namanya. Minta BPN ungkap semuanya,” kata Danny dalam keterangannta di Hotel Four Points, Makassar, Kamis 30 Januari 2025.
Menurut Danny, laut itu tidak boleh disertifikatkan. kata dia, itu sesuai dengan aturan yang ada. Meskipun Danny tak membeberkan aturan yang dimaksud.
“Pertama, laut itu tidak boleh ditimbun tanpa izin. Ada izinnya. Nggak sembarang itu. Apalagi mensertifikatkan,” terang Danny.
Danny mengaku bisa melihat siapa saja yang punya sertifikat dibatas laut. Ia bahkan menjanjikan kepada para jurnalis yang mewawancarainya untuk menunjukkannya.
“Ada yang sertifikatkan air. air, air sertifikat, air sertifikat. Gampang kita lihat, nanti saya tunjukkanki. Nanti dibilang lagi politik. Ternyata yang banyak bicara itu yang punya nama di situ,” aku Danny.
Adapun laut yang bersertifikat dimaksud berada di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai penerbitan sertifikatnya ilegal.
“Kalau ada yang terbit diatas laut secara faktual ini tentu harus dipertanyakan karena sudah jelas tidak sesuai prosedur,” kata Koordinator Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) LBH Makassar, Hasbi Assiddiq kepada dilansir fajar.co.id, Senin, 27 Januari 2025.
Sertifikat itu terbit sejak masih memiliki kontur berupa perairan, bukan darat. Sementara, SHGB diperuntukkan untuk hak atas tanah.
Dalam penelusuran melalui Aplikasi Google Earth, pada tahun 2015, tampak kontur kawasan tersebut sebagian masih laut. Bentuknya menjorok persegi panjang ke arah laut.
Kawasan tersebut sebagian masih berupa air. Tampak seperti pematang sawah. Seperti isu yang sedang beredar mengenai kapling laut, pondasi batuan dengan air di tengahnya tampak juga pada lokasi tersebut ketika SHGB terbit.
Kepala Seksi Penanganan Masalah ATR/BPN Kantah Kota Makassar, Andrie Saputra membenarkan bahwa pada kawasan yang dimaksud sudah terdapat sertifikat HGB.
Namun, ia enggan membenarkan bahwa itu dimiliki Dillah Group dan terbit sejak 2015. Ketika diminta validasi tahun terbit dan pemilik serifikat tersebut, ia berkelit.
"Mengenai terbitnya kapan, namanya siapa, mohon maaf itu masuk ke dalam informasi terbatas. Karena itu terkait haknya orang per orang, tidak bisa kami beritahukan," ujar Andrie beberapa waktu lalu.
(del/has/c)