Lawan Petugas Pakai Sajam, Resedivis Ranmor di Gowa Dihadiahi Timah Panas

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Team Black Horse Polsek Pallangga, Polres Gowa berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian motor lintas kabupaten di jalan Daeng Tata Lorong Char VII, Kelurahan Parang tambung, Kota Makassar, Jumat 31 Januari 2025.

Pelaku yang diamankan adalah Rama (32). Namun taat ingin diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan ingin melukai petugas memakai senjata tajam. Sehingga diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

"Saat penangkapan pelaku sempat melawan petugas dengan membawa senjata tajam dan berusaha melarikan diri, kami berikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan, sehingga kami melakukan tindakan terukur dengan menembak bagian kaki, pelaku juga ingin melarikan diri saat mau diamankan," kata Kanit Reskirim Polsek Pallangga, Ipda Samsuar.

Setelah berhasil diamankan, sambung Syamsuar pelaku dibawa langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Usai dilakukan perawatan medis, pelaku dibawa ke Mapolsek Pallangga untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian sekitar 30 TKP di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Maros dan Kota Parepare,"ungkap Syamsuar.

Selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepada motor dan puluhan Handphone di lokasi berbeda.

Adapun pasal yang disangkakan pelaku pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP. Hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku pencurian dengan pemberatan adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.

(del/has/c)

  • Bagikan