BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bulukumba, angkat bicara soal tudingan menarik kendaraan nasabahnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu pihak eksternal Adira Bulukumba, dituding melakukan penarikan terhadap salah seorang nasabah yang bernama Rahmi Tahir warga Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, dengan jenis kendaraan roda empat berwarna putih.
Namun tudingan itu, dibantah oleh Adira Bulukumba, karena kata Kepala Cabang Collection Adira Bulukumba, Darmawan Akbar tidak ada perampasan dijalan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Jadi jadi kami ingin mengklarifikasi bahwa unit tidak diambil di tangan nasabah, melainkan diambil di pemakai gadai ketiga atas nama Muhandis. Kemudian untuk perampasan itu tidak ada, kenapa kami bilang seperti itu karena pada saat dilakukan pengamanan aset, pemakai gadai terakhir itu diarahkan ke kantor Adira untuk menyerahkan sendiri yang dilakukan oleh si pemakai terakhir, dengan bertanda tangan di surat penyerahan dan dikeluarkan oleh pihak Adira," jelas Darmawan Akbar, dalam Konferensi Pers di salah satu cafe di Kota Bulukumba, Selasa 4 Februari 2025.
Menurut dia, perampasan di tangan nasabah itu tidak benar, melainkan pemakai gadai terakhir yang diarahkan ke kantor Adira dengan melakukan tandatangan di surat penyerahan.
"Jadi perampasan di tangan nasabah itu tidak benar tapi di pihak gadai terakhir. Unit ini sudah kami amankan di warehouse Adira," kata dia.
Kasus ini berlanjut ke ranah hukum dimana Rahmi Tahir melaporkan Adira Finance Bulukumba ke Polda Sulsel, terkait dugaan perampasan kendaraan.
"Nasabah ini melapor di Polda Sulsel terkait perampasannya namun sampai saat ini belum mendapat undangan untuk klarifikasi. Akan tetapi kami pihak Adira juga melakukan pelaporan di Polres Bulukumba, terkait jaminan fidusia di mana dinasabah itu dengan gampangnya menggadaikan kendaraan dalam proses pengkreditan," jelas dia.
Ditempat yang sama Buya Hamka, SVP Collection Adira Cabang Bulukumba, juga menegaskan bahwa unit tersebut telah dipindahkan ke pihak ketiga, meski masih dalam proses pengkreditan.
"Apa yang diberitakan sebelumnya itu tidak memverifikasi di kantor kami, hanya mendengar sebelah pihak bahwa terjadi perampasan itu tidak benar," kata dia.
"Unit ini telah berpindah tangan, nasabah kita sudah memindahkan ke pihak lain, ada bukti kwitansi gadai, kemudian unit dipakai pihak ketiga. Aturan kita tidak boleh memindahkan unit itu, tetap dalam penguasaan nasabah kalau dipindah tangankan jelas itu tidak sesuai dengan perjanjian," tutup dia.
Dia mengimbau agar nasabah ketika masih dalam proses pengkreditan, untuk tidak melakukan gadai, karena itu terikat dalam undang-undang fidusia nomor 42 Tahun 1999 yang mengatur tentang jaminan fidusia. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda yang dialihkan sebagai jaminan pelunasan hutang. (Mad/Has)