JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Putusan ini dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan pemohon kabur (obscuur libel), sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Dengan demikian, kemenangan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih tetap sah.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari dua persidangan sebelumnya, yang beragendakan pembacaan permohonan pemohon serta jawaban dari pihak termohon.
Dalam proses tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), serta advokat dari Firma Hukum Hicon.
Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
"Putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan jalankan. Putusan ini menyatakan bahwa perkara tidak bisa diperiksa lebih lanjut dan bersifat mengikat," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan keputusan ini, Keputusan KPU Bulukumba Nomor 1125 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada Bulukumba 2024 tetap berlaku.
"Ini merupakan keberhasilan Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi KPU Kabupaten Bulukumba. Dengan demikian, kemenangan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf tetap sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih," tegasnya.
Dengan keputusan ini, tahapan Pilkada Bulukumba 2024 secara hukum telah tuntas, dan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf dipastikan akan melanjutkan kepemimpinan di Bulukumba untuk periode selanjutnya.****