JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba ke tahap pembuktian. Itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
Mahkamah tidak meyakini hal-hal yang didalilkan oleh pemohon dalam hal ini pihak pasangan calon (Paslon) 01, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI).
Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba sebagai pihak termohon didampingi oleh pengacara Firma Hicon dan Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Komisioner KPU Bulukumba, Suriadi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa semua dituduhkan ke pihaknya tidak terbukti, dan MK memutuskan sidang tidak dilanjutkan ke pembuktian
"Alhamdulillah semua gugatan pemohon ditolak. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu," singkatnya.
Dengan ditolaknya gugatan Paslon 01, KPU Bulukumba selanjutnya akan menetapkan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Pilkada Bulukumba 2024 telah sah dan final.
KPU Bulukumba dijadwalkan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan kepala daerah terpilih dan menyiapkan proses pelantikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.****