TAKALAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar 2024, Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim dengan Perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya.” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa, 4 Februari 2025.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sambung Ketua MK Suhartoyo sambil mengetuk palu.
Dengan putusan tersebut, sudah pasti pasangan Daeng Manye-Hengky Yasin berhak dilantik kedepannya untuk memimpin Kabupaten Takalar yang berjuluk 'Butta Panrangnuangku'
Sebelumnya diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim mempermasalahkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Sebagai Pemohon Perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, Syamsari-M Natsir Ibrahim menilai adanya cacat administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Sebagai informasi, Pilbup Kabupaten Takalar diikuti dua pasangan calon, yakni Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin (111.290) suara dan Syamsari-M Natsir Ibrahim (45.977) suara.
(del/has/c)