Debitur Bantah Pernyataan Adira Bulukumba, Sebut Mobilnya Ditarik Paksa

  • Bagikan
Rahmi Tahir Debitur Adira Finance Cabang Bulukumba, saat konferensi pers, Rabu 5 Februari 2025.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Rahmi Tahir, seorang debitur Adira Finance di Bulukumba, mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil setelah mobilnya, Toyota Etios Valco DP 1123 AB berwarna putih, ditarik secara paksa pada 8 Januari 2025.

Rahmi menilai tindakan leasing tersebut sewenang-wenang, mengingat keterlambatan angsurannya hanya beberapa hari.

"Saya hanya telat beberapa hari, tapi mobil langsung ditarik tanpa ada surat peringatan atau panggilan dari pihak Adira. Ini jelas tidak adil," ujar Rahmi dalam konferensi pers di Sentra Kuliner, Rabu, 5 Februari 2025.

Rahmi menduga penarikan tersebut dilakukan oleh pihak eksternal yang bekerja sama dengan leasing.

Ia menyebut nama-nama sejumlah debt collector sebagai salah satu yang terlibat dalam eksekusi kendaraan tanpa prosedur yang jelas.

Mobil tersebut ditarik di Desa Seppang sekitar pukul 19.00 Wita, ketika sedang dipinjamkan kepada rekannya, Muandis.

"Sempat ada perlawanan. Muandis memanggil temannya Maria dan Appi karena lokasi mereka dekat, tapi tetap tidak bisa mencegah karena jumlah mereka lebih banyak," kata Rahmi.

Setelah mobilnya ditarik, Rahmi mengaku langsung melunasi angsuran, namun nomor konsumennya di sistem Adira justru telah terblokir. Ia bahkan sempat dimintai Rp 10 juta oleh oknum debt collector untuk mengambil kembali kendaraannya.

"Ini namanya pemerasan. Padahal baru kali ini saya menunggak, sebelumnya saya selalu lancar membayar," keluhnya.

Rahmi pun membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia dijadwalkan memenuhi panggilan di Polda Sulsel pada Jumat mendatang untuk melaporkan dugaan penarikan paksa atau perampasan kendaraan yang dilakukan oleh pihak eksternal Adira Bulukumba.

Diberitakan sebelumnya, Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bulukumba, angkat bicara soal tudingan menarik kendaraan nasabahnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu pihak eksternal Adira Bulukumba, dituding melakukan penarikan terhadap salah seorang nasabah yang bernama Rahmi Tahir warga Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, dengan jenis kendaraan roda empat berwarna putih.

Namun tudingan itu, dibantah oleh Adira Bulukumba, karena kata Kepala Cabang Collection Adira Bulukumba, Darmawan Akbar tidak ada perampasan dijalan yang dilakukan oleh pihaknya.

Namun tudingan itu, dibantah oleh Adira Bulukumba, karena kata Kepala Cabang Collection Adira Bulukumba, Darmawan Akbar tidak ada perampasan dijalan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Jadi jadi kami ingin mengklarifikasi bahwa unit tidak diambil di tangan nasabah, melainkan diambil di pemakai gadai ketiga atas nama Muhandis. Kemudian untuk  perampasan itu tidak ada, kenapa kami bilang  seperti itu karena pada saat dilakukan pengamanan aset, pemakai gadai terakhir itu diarahkan ke kantor Adira untuk menyerahkan sendiri yang dilakukan oleh si pemakai terakhir, dengan bertanda tangan di surat penyerahan dan dikeluarkan oleh pihak Adira," jelas Darmawan Akbar, dalam Konferensi Pers di salah satu cafe di Kota Bulukumba, Selasa 4 Februari 2025.

Menurut dia, perampasan di tangan nasabah itu tidak benar, melainkan pemakai gadai terakhir yang diarahkan ke kantor Adira dengan melakukan tandatangan di surat penyerahan.

"Jadi  perampasan di tangan nasabah itu tidak benar tapi di pihak gadai terakhir. Unit ini sudah kami amankan di warehouse Adira," kata dia.

Kasus ini berlanjut ke ranah hukum dimana Rahmi Tahir melaporkan Adira Finance Bulukumba ke Polda Sulsel, terkait dugaan perampasan kendaraan.

"Nasabah ini melapor di Polda Sulsel terkait perampasannya namun sampai saat ini belum mendapat undangan untuk klarifikasi. Akan tetapi kami pihak Adira juga melakukan pelaporan di Polres Bulukumba, terkait jaminan fidusia di mana dinasabah itu dengan gampangnya menggadaikan kendaraan dalam proses pengkreditan," jelas dia.

Ditempat yang sama Buya Hamka, SVP Collection Adira Cabang Bulukumba, juga menegaskan bahwa unit tersebut telah dipindahkan ke pihak ketiga, meski masih dalam proses pengkreditan.

"Apa yang diberitakan sebelumnya itu tidak memverifikasi di kantor kami, hanya mendengar sebelah pihak bahwa terjadi perampasan itu tidak benar," kata dia.

"Unit ini telah berpindah tangan, nasabah kita  sudah memindahkan ke pihak lain, ada bukti  kwitansi gadai, kemudian unit dipakai pihak ketiga. Aturan kita tidak boleh memindahkan unit itu, tetap dalam penguasaan nasabah kalau dipindah tangankan jelas itu tidak sesuai dengan perjanjian," tutup dia.

Dia mengimbau agar nasabah ketika masih dalam proses pengkreditan, untuk tidak melakukan gadai, karena itu terikat dalam undang-undang fidusia nomor 42 Tahun 1999 yang mengatur tentang jaminan fidusia. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda yang dialihkan sebagai jaminan pelunasan hutang. (Mad/Has)

  • Bagikan