JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Kuasa hukum pasangan calon 02, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, atau yang dikenal sebagai Paslon Harapan Baru (HB), mengapresiasi KPU Bulukumba dan Bawaslu Bulukumba atas profesionalisme mereka dalam penyelenggaraan Pilkada Bulukumba 2024.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilkada Bulukumba yang diajukan Paslon 01, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, semakin menegaskan bahwa KPU Bulukumba telah menyelenggarakan Pilkada dengan baik dan sesuai aturan.
Kuasa hukum Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, Rais, menyampaikan apresiasi kepada KPU Bulukumba, Bawaslu Bulukumba, serta pihak keamanan yang telah mengawal jalannya pesta demokrasi dengan profesional.
"Pasca putusan MK diucapkan, maka semua proses yang dipersyaratkan oleh undang-undang untuk menguji keabsahan hasil Pilkada Bulukumba telah usai," ujar Rais saat ditemui RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID usai sidang di MK, Selasa 4 Februari 2025.
Sebagai bagian dari tim hukum, Rais mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK dan kembali merajut persatuan demi kemajuan Kabupaten Bulukumba.
Rais juga mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintahan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf di periode kedua mereka guna memastikan keberlanjutan pembangunan.
Dengan putusan MK ini, pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf akan segera ditetapkan secara sah sebagai pemenang Pilkada Bulukumba 2024. Adapun pelantikan keduanya dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.****