Pasangan Calon Bupati/Walkot di Sulsel Masih Berpeluang Menang di MK

  • Bagikan

MAKASSAR,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Pasangan calon bupati dan wakil bupati di Sulawesi Selatan masih berpeluang menang meski kalah pada hasil rekapitulasi perhitungan suara pada pilkada serentak 2024. Pasangan calon tersebut adalah calon bupati Jeneponto Nomor Urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.

Selain itu, satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Farid-Nurhaenih juga masih berpeluang pemenang karena gugatannya di MK dikabulkan oleh hakim.

Pada pembacaan hasil putusan desmisal majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Ada tujuh daerah yang lanjut ke sidang berikutnya.

"Masih ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan, karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan (pembuktian)," kata Majelis Hakim Anggota Arief Hidayat saat sidang di Gedung MK Jakarta, dipantau melalui daring live Youtube resmi MK di Makassar, Selasa.

Dari tujuh perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian, salah satunya perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHP Wali Kota Palopo pada 27 November 2024.

Sebelumnya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid-Nurhaenih dalam permohonannya memohonkan kepada MK dengan memerintahkan KPU Palopo membatalkan pencalonan paslon Trisal-Akhmad karena melanggar administrasi pencalonan terkait ijazah diduga palsu..

Selain itu, pihaknya meminta pemungutan suara ulang Pilkada Palopo tanpa pasangan Trisal Akhmad.

Sengketa Pilkada Jeneponto Lanjut Sidang Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 lanjut pada sidang lanjutan untuk gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.

“Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Jeneponto 2024. Itu enam perkara (salah satunya Jeneponto) yang masuk tahap pemeriksaan persidangan lanjutan,” jelas Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan, Rabu, 5 Februari 2025.

"Untuk semua pihak yang berperkara, masih dimungkinkan untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli, karena ini tingkat Kabupaten, jumlah saksi atau ahlinya adalah maksimal 4 orang. Masih dimungkinkan untuk tambahan alat bukti untuk semua (pihak),” lanjut Hakim MK Arief.

Dengan adanya putusan itu, pelantikan Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pihak terkait dalam perkara ini dipastikan tertunda.

Sidang Awal Atau Pendahulua KPU Tak Laksanakan Rekomendasi PSU

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby mendalilkan selisih perolehan suaranya dengan Paslon Nomor Urut 2 Paris Yasir dan Islam Iskandar karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto selaku Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kecamatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Menurut Pemohon perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, rekomendasi tersebut yang tidak dilaksanakan Termohon telah merugikan perolehan suaranya.

“Termohon tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan pemungutan suara ulang dan pelanggaran Termohon lainnya terkait dengan adanya laporan pelanggaran pemungutan suara yang seharusnya berakibat pemungutan suara ulang,” ujar kuasa hukum Pemohon Eko Saputra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025). Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran yang dilakukan KPU Jeneponto dalam melaksanakan pemungutan suara di 15 TPS lainnya. Misalnya, ada seorang pemilih yang memilih dua kali pada TPS yang berbeda. Menurut Pemohon, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang juga di 15 TPS tersebut karena terjadi pelanggaran yang mengakibatkan coblos ulang.

Pemohon menjelaskan, perolehan suara Pemohon (Paslon 3) dan Pihak Terkait (Paslon 2) di 10 TPS dimaksud masing-masing adalah 1.479 suara dan 1.654 suara dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 5.387 pemilih.

(del/has)

  • Bagikan