Pemkab Bantaeng Sewa 44 Mobil Dinas, Efisiensi Anggaran 

  • Bagikan
Ilustrasi Randis. (Dok. Klik Kaltim)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bantaeng menerapkan kebijakan baru dalam pengadaan kendaraan operasional bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Bantaeng dengan sistem sewa, terhitung tahun anggaran 2025 ini.

Kebijakan sewa mobil dinas (mobdin) tersebut terungkap dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Pemkab Bantaeng melalui Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Bantaeng bekerjasama dengan PT. Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) selaku perusahaan penyedia jasa transportasi.

Kepala BPKD Bantaeng, Muh Awaluddin mengatakan, mulai tahun anggaran 2025 untuk kegiatan pengadaan kendaraan operasional pimpinan perangkat daerah, dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga melalui sistem sewa. Dan Pemkab telah menyewa 44 unit mobdin dengan anggaran sebesar Rp4,9 miliar selama satu tahun.

Upaya ini dilakukan, kata dia, merupakan bagian dari pelaksanaan efisiensi anggaran pemerintah daerah. Dengan begitu, untuk tahun ini Pemkab Bantaeng tidak lagi melakukan pembelian kendaraan yang akan menjadi aset, melainkan dilakukan dengan sistem sewa.

"Dengan diberlakukannya sistem sewa maka akan dapat dilakukan efisiensi anggaran khususnya dalam pemeliharaan kendaraan operasional, termasuk pajak. Kerjasama ini dilakukan dengan rekanan leasing yang dipilih berdasarkan E-Katalog yakni PT. Assa," jelas Muh Awaluddin.

Dikatakan, dari 44 unit mobdin yang disewa itu terdiri dari 30 unit Toyota Innova tipe Zenix G, 5 unit Innova tipe Zenix Q dan 9 unit Toyota Avanza. Mobdin tersebut diperuntukkan bagi Sekda, pejabat eselon II dan III termasuk Forkopimda.

Selama dalam masa sewa, lanjutnya, Pemkab dalam posisi hanya sebagai pengguna. Sedangkan untuk biaya pemeliharaan seperti perbaikan, servis, ganti oli ganti ban dan lainnya menjadi tanggung jawab rekanan.

Mobil ini juga sudah dijamin asuransi yang juga menjadi kewajiban rekanan.Ia mengungkapkan, selama ini untuk biaya pemeliharaan mobil dinas yang harus ditanggung pemkab sebesar Rp11 juta perunit setiap tahun. Belum termasuk pajak Rp2,5 juta perunit dan BBM Rp27 juta per unit pertahun.

Efisiensi lainnya juga diperoleh dari anggaran pengadaan. Jika pengadaan mobdin dilakukan lewat pembelian, dibutuhkan anggaran sekitar Rp17 miliar lebih untuk pengadaan 44 unit mobdin baru. Sedangkan dengan sistem sewa, anggaran yang dibutuhkan sesuai kontrak dengan rekanan hanya senilai Rp4,9 miliar.

Begitu juga, kata dia, ketika mobdin tersebut akan dilelang, maka dipastikan pemkab akan mengalami kerugian disebabkan penyusutan harga. "Ya Pemkab pasti mengalami kerugian nilai susut randis ketika mau dilelang yang nilainya bisa mencapai 80 persen dari harga kondisi baru," tandasnya. (Mad/Has)

  • Bagikan