Kasus Korupsi Beras SPHP di Bulog Bulukumba Mulai Disidang

  • Bagikan
Sedang perdana kasus korupsi Beras SPHP Bulog Bulukumba di PN Makassar, Kamis, 13 Februari 2025

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Bulog Cabang Bulukumba, Kamis, 13 Februari 2025.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Harifin Tumpa ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Pimpinan Cabang Bulog Bulukumba berinisial EZ, Asisten Manajer R, serta tiga pengusaha beras masing-masing berinisial IDT, SS, dan S.

Para terdakwa diduga terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara, khususnya dalam penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Kasi Intel Kejari Bulukumba, Muhammad Yusran Setiawan, membenarkan agenda persidangan tersebut.

“Persidangan perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan JPU, yang menguraikan bagaimana para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Beras SPHP,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Bulog memiliki peran strategis dalam pengelolaan cadangan beras pemerintah. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi guna memperdalam perkara ini.

Pengadilan diharapkan dapat memberikan proses hukum yang transparan dan adil agar kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap.****

  • Bagikan