BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari, dibantu Tim Resmob Polres Bulukumba, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di halaman Masjid Fathul Yaqin, Lingkungan Doajang, Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari.
Pelaku berinisial MS alias A (33), warga Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, ditangkap di rumahnya pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolsek Bonto Bahari, AKP Budiawan, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Jumat (7/2/2025) saat korban, H alias A, memarkirkan motornya di halaman masjid.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonto Bahari, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor di halaman masjid, bahkan juga mengambil uang dari kotak amal masjid," ujar AKP Budiawan.
Dalam pengembangan kasus, pelaku mengaku menyembunyikan motor curiannya di halaman sebuah supermarket Alfamidi di Kabupaten Takalar. Tim gabungan pun bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.
"Dari pengakuan pelaku, ia berencana menjual motor itu di luar Bulukumba. Namun, dalam perjalanan kehabisan bensin sehingga ia meninggalkan motor di Alfamidi dan kembali ke rumahnya," tambah Kapolsek.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku, satu buah kunci 'L', dan satu obeng bunga yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bonto Bahari untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.****