BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Gaji ASN dan pensiunan di Kabupaten Bulukumba masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang telah mengakomodir kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk pensiunan.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulukumba, Andi Irma menyampaikan, kenaikan gaji telah mulai disesuaikan sejak tahun 2024, setelah PP Nomor 5 Tahun 2024 diterbitkan dan berlaku efektif pada Januari 2024.
Namun, karena proses administrasi, penyesuaian gaji baru diterapkan pada April 2024.
"Pada bulan April dilakukan pembayaran rapel selisih kenaikan gaji selama tiga bulan sebelumnya, yakni dari Januari hingga Maret 2024," jelasnya.
Selain itu, besaran gaji pensiunan juga telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan besaran gaji pensiun berdasarkan golongan terakhir seorang ASN sebelum memasuki masa pensiun.
Meski belum ada PP terbaru yang mengatur kenaikan gaji untuk tahun 2025, ASN dan pensiunan di Bulukumba tetap menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
"Pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait kemungkinan adanya penyesuaian gaji lebih lanjut," tukas Andi Irma.****