BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Keberadaan salon kecantikan yang menyediakan jasa refleksi di Kabupaten Bulukumba ternyata belum terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba.
Hal ini menjadi perhatian serius, Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr. Amrullah, menjelaskan refleksi merupakan salah satu bentuk terapi yang dapat mempengaruhi kesehatan fisik dan mental seseorang.
Amrullah menegaskan bahwa penyedia jasa refleksi harus memastikan bahwa mereka memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh Dinkes.
“Seharusnya, apapun yang berhubungan dengan kesehatan wajib melapor ke Dinas Kesehatan. Namun, hingga saat ini tidak ada satu pun salon yang melaporkan usahanya atau mengajukan permohonan visitasi tempat usaha untuk mendapatkan izin operasional,” ujarnya, Senin, 17 Februari 2025.
Menurutnya, ada beberapa alasan penting mengapa salon kecantikan yang menyediakan jasa refleksi harus melapor ke Dinkes, di antaranya untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pelanggan.
Selanjutnya, memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, menghindari risiko penyebaran penyakit, serta memastikan bahwa tenaga refleksi memiliki kompetensi dan pelatihan yang memadai.
Lebih lanjut, dr. Amrullah juga mengingatkan agar tidak ada praktik panti pijat berkedok salon. Ia menegaskan bahwa hingga kini Dinas Kesehatan belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk panti atau griya sehat.
“Kami perlu memverifikasi apakah aktivitas yang dilakukan aman bagi masyarakat, serta memastikan tenaga refleksi memiliki sertifikat pelatihan atau pengalaman yang layak,” tambahnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan para pelaku usaha salon yang menyediakan jasa refleksi segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bulukumba guna memastikan usaha mereka beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.*****