Program Jaga Desa: Kejari Bulukumba Dampingi Pengelolaan Dana Desa

  • Bagikan
Program Jaga Desa oleh Kejari Bulukumba yang digelar di Gedung Pinisi Bulukumba, Rabu, 19 Februari 2025

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menggelar kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pinisi, Bulukumba, pada Rabu, 19 Februari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Banu Laksmana, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut Banu, acara ini juga menjadi wadah sosialisasi mengenai risiko hukum yang dapat timbul akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Pendampingan ini bertujuan untuk mencegah kesalahan administrasi maupun potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, kami juga memperkenalkan aplikasi real-time village funding monitoring yang akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Banu Laksmana.

Sebagai bentuk implementasi program Jaga Desa, Kejari Bulukumba bersama 43 desa di Bulukumba menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Desa-desa yang terlibat antara lain Baruga Riattang, Dampang, Seppang, Benteng Palioi, Tamalanrea, Balangpesoang, Bonto Mate’ne, hingga Mattirowalie.

Banu Laksmana menegaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa yang selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya pada poin keenam, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

"Hadirnya Kejaksaan dalam pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga pembangunan desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun Kejaksaan memberikan pendampingan dan pengawasan, setiap pengaduan terkait pengelolaan dana desa tetap akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Inspektorat Daerah guna memastikan langkah hukum yang tepat.

Program pendampingan hukum ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bulukumba, Arsul Sani.

“Kami menyambut baik kegiatan ini dan berharap semakin banyak pendampingan yang diberikan. Pemerintah desa terus berupaya mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Arsul.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Bulukumba, yang berharap seluruh desa di Bulukumba dapat memperoleh pendampingan hukum serupa guna meningkatkan tata kelola keuangan desa.

Dengan adanya program Jaga Desa, diharapkan seluruh desa di Bulukumba dapat menjalankan tata kelola keuangan yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta meminimalisir risiko hukum dalam pengelolaan anggaran desa.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bulukumba, hadir pula Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektur Daerah.****

  • Bagikan