BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba mengingatkan pemerintah desa (Pemdes) untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Banu Laksmana, menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan desa.
Sebagai langkah preventif, Kejari Bulukumba menggelar Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Pendampingan ini bertujuan untuk mencegah kesalahan administrasi serta potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa,” ujar Banu Laksmana, Minggu, 23 Februari 2025.
Selain pendampingan, Kejari Bulukumba juga memperkenalkan aplikasi pemantauan dana desa secara real-time guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai bentuk implementasi program Jaga Desa, Kejari Bulukumba bersama 43 desa di Bulukumba telah menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen dalam tata kelola keuangan desa yang transparan dan bertanggung jawab.
Banu Laksmana menegaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa yang selaras dengan Asta Cita Presiden, khususnya pada poin keenam, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Hadirnya Kejaksaan dalam pendampingan ini bertujuan memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga pembangunan desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa meskipun Kejaksaan memberikan pendampingan dan pengawasan, setiap pengaduan terkait pengelolaan dana desa tetap akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Inspektorat Daerah guna memastikan langkah hukum yang tepat.
Program pendampingan hukum ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bulukumba, Arsul Sani.
“Kami menyambut baik kegiatan ini dan berharap semakin banyak pendampingan yang diberikan. Pemerintah desa terus berupaya mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Arsul.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bulukumba, yang berharap seluruh desa di Bulukumba dapat memperoleh pendampingan hukum serupa guna meningkatkan tata kelola keuangan desa.
Dengan adanya program Jaga Desa, diharapkan seluruh desa di Bulukumba dapat menjalankan tata kelola keuangan yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meminimalisir risiko hukum dalam pengelolaan anggaran desa.****