Empat Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pelaku penganiayaan ditangkap polisi. (Ahmad/RADAR SELATAN)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Unit Resmob Satreskrim Polres Bantaeng, Polda Sulsel berhasil mengamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Penganiayaan itu, terjadi Jumat 21 Februari 2025 sekitar pukul kul 13.00 wita di Jalan Seruni Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Korban yang merasa dirugikan melakukan pelaporan di Mapolres Bantaeng. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Penangkapan berdasarkan laporan Nomor: LP-B/54/II/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 21 Februari 2025.

Kasat Reskrim polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki, mengatakan, polisi berhasil menangkap empat orang dalam kawanan ini. Keempat pelaku penganiayaan adalah AR (20), AN (18), AJ (25), dan RA (18).

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan setelah tim mengetahui identitas para pelaku. Tak berselang lama, tim mendatangi para pelaku, selanjutnya mengamankan para pelaku bersama dengan barang bukti yang di gunakan untuk melakukan penganiayaan secara bersama sama.

AKP Akhmad Marzuki menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan. Saat itu korban bersama dengan dua orang temannya sementara duduk, tiba tiba datang pelaku berteman mengeluarkan senjata tajam sehingga korban pun berlari.

Namun, lanjut Kasat Reskrim, saat itu korban sempat terjatuh, sehingga salah satu pelaku memarangi korban. "Pelaku lain sempat ada yang melepaskan anak panah dan melakukan penganiayaan menggunakan kepalan tangan secara berkali kali," kata dia.

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut.

“Para Pelaku dan barang bukti di bawa ke posko Resmob dan di lakukan interogasi, selanjutnya di serahkan ke Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut,” ucap kasat Reskrim.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan nya melakukan penganiayaan secara bersama sama dengan peran yang berbeda. "AR melakukan penganiayaan menggunakan parang, AN dan AJ melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong sedangkan RA menggunakan senjata tajam jenis busur," terang, Akp Akhmad Marzuki. (Mad/Has)

  • Bagikan