BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Seorang pria berinisial MA (50), warga Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujungbulu, kembali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kali keempat MA alias N itu terjerat dalam kasus serupa.
MA diamankan oleh petugas pada Sabtu malam, 22 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tanah Kongkong.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 0,3419 gram serta lima saset plastik bening lainnya dengan berat bersih total 0,1560 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel milik terduga pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli seharga Rp600 ribu melalui seseorang yang ia kenal lewat aplikasi WhatsApp.
“Terduga MA mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang via WhatsApp. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar AKP Syamsuddin, Senin, 24 Februari 2025.
Saat ini, MA telah diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti sabu telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“MA ini merupakan residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Ini kali keempat ia kembali diamankan dalam kasus yang sama,” tambah AKP Syamsuddin.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di Bulukumba dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.****