GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Husniah menyebut, dirinya bersama Darmawangsyah Muin akan terus bersinergi dalam mensukseskan program yang telah dicanangkan, khususnya selama 100 hari pertama kepemimpinannya. Namun menurut Husniah, pada 100 hari pertama kerja sudah minus beberapa hari setelah menjalani retreat di Akmil Magelang.
“Kami tentu akan menjalankan program-program yang direncanakan dengan segera dan secepatnya, salah satunya membuat masyarakat kita terus terlayani dengan baik secara keseluruhan, pelayanan kesehatan gratis yang telah berjalan terutama bagi lansia dan anak-anak, program pendidikan termasuk mendukung pemberian makanan bergizi gratis yang sudah berjalan dan program prioritas lainnya,” jelas HusniahTalenrang, Jumat, 28 Februari 2025 di halaman Istana Balla Lompoa.
Husniah Talenrang meminta masyarakat dan seluruh pihak yang ada mampu berkolaborasi dan bekerjasama untuk terus membawa kemajuan yang positif bagi Kabupaten Gowa dalam lima tahun mendatang.
“Ini adalah bukti bahwa kita semua bersama dalam membangun Gowa yang lebih baik. Tentu dengan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa dapat terus menjadi daerah yang lebih sejahtera dan pembangunannya berkelanjutan. Mari terus bekerja keras untuk mewujudkan impian bersama," ungkap adik kandung Fadil Imran, Kabaharkam Polri tersebut.
Sementara Darmawangsyah Muin sebagai wakil Bupati mengaku siap membantu Bupati Gowa dalam menjalankan roda pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat serta menyukseskan semua program-program yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Intinya saya siap melaksanakan tugas sebagai wakil bupati untuk membantu Bupati Gowa mensukseskan seluruh program-program kerja prioritas,” demikian Darmawangsyah Muin.
Tugas pokok wakil kepala daerah. Yakni membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan membantu bupati dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintah serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan, dan/atau desa
Selanjutnya memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah serta melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan dan membantu kepala daerah dalam melaksanakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi.
(del/has)