BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Anggota polisi yang bertugas di Kantor Samsat Bulukumba, Aiptu MJ, membantah tudingan penyalahgunaan wewenang seperti yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Nuryanti.
Menurut Aiptu MJ perselisihan yang terjadi tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai aparat kepolisian, melainkan merupakan masalah pribadi yang melibatkan almarhum kerabatnya, H. Subair.
Aiptu MJ saat ditemui RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID di kantornya pada Senin, 17 Maret 2025, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari hutang piutang antara H. Subair, yang semasa hidupnya merupakan pengurus umrah, dengan Nuryanti.
Nuryanti diketahui telah membayar Rp33 juta kepada H. Subair untuk biaya umrah sebelum pandemi Covid-19. Namun, hingga saat ini, ia belum juga berangkat, dan di tengah permasalahan ini, H. Subair meninggal dunia.
Selain itu, H. Subair juga memiliki hutang Rp3 juta kepada seorang perempuan bernama Lia, dengan jaminan sepeda motor.
Karena membutuhkan uang, Lia menyerahkan motor tersebut kepada Aiptu MJ, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan H. Subair, agar ia yang mengurus masalah tersebut.
"Karena Lia anggap saya keluarga dengan H. Subair, dia kasih motor itu ke saya, dan saya yang memberikan dia uang karena memang dia butuh untuk biaya resepsi pernikahan anaknya," ujar Aiptu MJ.
Setelah H. Subair meninggal dunia, Nuryanti dan ayahnya, H. Muhammad Basri, meminta agar motor tersebut diserahkan kepada mereka.
Namun, Aiptu MJ menolak karena merasa masih memiliki piutang Rp3 juta terkait kendaraan tersebut.
"Saya bilang, mending kita bakar ini motor daripada saya kasih secara cuma-cuma, padahal saya juga punya uang di sini," ungkapnya.
Aiptu MJ mengaku bahwa untuk menghindari konflik lebih lanjut, ia akhirnya menyerahkan motor tersebut kembali kepada Lia.
Sebelumnya, Nuryanti, warga Bontotiro, melayangkan pengaduan terhadap Aiptu MJ terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas penahanan sepeda motor yang sebelumnya dijaminkan oleh H. Subair.
Menurut laporan Nuryanti, motor tersebut awalnya dijadikan jaminan karena sertifikat tanah tidak memungkinkan. Namun, pada 29 Maret 2024, motor tersebut diketahui telah diambil oleh Lia dan kemudian berpindah ke Aiptu MJ.
Ketika pihak keluarga mencoba mengonfirmasi keberadaan kendaraan itu, Aiptu MJ mengakui bahwa motor tersebut ada padanya, tetapi menolak menyerahkannya dengan alasan tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK.
Pada 6 Maret 2025, Nuryanti dan ayahnya menemui Aiptu MJ di Kantor Samsat Bulukumba untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, mereka tidak menemukan titik terang, meskipun telah membawa dokumen kepemilikan motor tersebut.
"Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Nuryanti dalam surat pengaduannya.
Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang terkait penyelesaian sengketa tersebut.****