Kejari, Kemenag, dan Pertanahan Teken MoU: Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

  • Bagikan
Kejari, Kemenag, dan Pertanahan Kabupaten Bulukumba meneken nota kesepahaman, Rabu, 19 Maret 2025

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba dalam rangka percepatan proses sertifikasi tanah wakaf.

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Kejari Bulukumba pada Rabu, 19 Maret 2025 dan dihadiri oleh Kajari Bulukumba, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta Kepala Kantor Pertanahan.

Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan dilakukan secara serentak di 23 Kejari yang berada di wilayah Sulsel.

Pembentukan tim terpadu ini diharapkan dapat mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Kajari Bulukumba menegaskan bahwa percepatan sertifikasi ini bertujuan untuk melindungi tanah wakaf dari potensi pelanggaran hukum.

"Jadi tujuan pensertifikatan tanah wakaf ini untuk menghindari adanya pelanggaran hukum di kemudian hari," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba menyampaikan bahwa setelah peluncuran tim percepatan ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba guna memperoleh dukungan penuh.

Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kepastian hukum terhadap tanah dan benda wakaf sehingga lebih mudah dikelola untuk kesejahteraan umat.

Diperkirakan akan ada ratusan sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan di Kabupaten Bulukumba, namun proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan setiap kasus secara detail.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi tanah wakaf di Bulukumba dan mendukung pengelolaan aset wakaf yang lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.****

Penulis: Baso Marewa

  • Bagikan