BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba menangkap tiga pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Ketiganya adalah AR (25), UD (17), dan AM (36), yang merupakan warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rilau Ale. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa AR dan UD sedang menguasai paket sabu. Anggota kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, tepatnya di Desa Bonto Haru, Kecamatan Rilau Ale," ujar AKP Syamsuddin, Rabu 19 Maret 2025.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa satu saset sedang berisi sabu dari tangan AR dan UD.
Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik AM. Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AM di rumahnya di Desa Bonto Haru.
"Hasil interogasi terhadap AM menunjukkan bahwa dia mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan pada AR dan UD," tambahnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba bersama barang bukti berupa satu saset sedang berisi sabu, satu batang kaca pireks, dua pipet sendok, dan satu unit handphone. Barang bukti sabu telah dikirim ke Labfor Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, sabu yang diamankan memiliki berat bersih 7,5506 gram. Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Syamsuddin.****
Penulis: Baso Marewa