MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Gabungan serikat buruh bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar resmi membuka Posko Aduan dan Bantuan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Posko ini hadir sebagai respons terhadap banyaknya laporan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada buruh.
Posko Utama berlokasi di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel 1, Blok A22, No. 18, Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Selain itu, sejumlah posko unit juga disediakan di kantor-kantor serikat buruh, yaitu:
- K-SBSI: BTN Hamzy Blok G4 NO 15 Makassar
- GSBN: BTN Dwi Dharma Blok D/6 Biringkanaya
- PMBI: Jl. Bontojai, Kecamatan Tamalanrea
- FSP Menang & KSN: Jl. Masjid H. Sulaemana No. 13, Perintis Kemerdekaan KM 9 Makassar
THR adalah Hak Buruh, Perusahaan Wajib Membayar Penuh
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan. Pembayaran THR harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Besaran THR yang wajib diberikan adalah:
- Buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
- Buruh dengan masa kerja 1–12 bulan: THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja/12) × 1 bulan upah.
- Buruh harian lepas: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
- Jika perusahaan memiliki kebijakan THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka yang berlaku adalah ketentuan perusahaan.
- THR tidak boleh dicicil, harus dibayarkan penuh oleh perusahaan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan operasional sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Posko Aduan THR 2025, Ruang Edukasi dan Bantuan Hukum
Posko Aduan dan Bantuan Hukum THR 2025 di Makassar tidak hanya menjadi tempat menerima laporan, tetapi juga berfungsi sebagai ruang edukasi bagi buruh mengenai hak-haknya. Layanan pengaduan dapat diakses melalui laman s.id/POSKOTHR2025 atau menghubungi kontak berikut:
- Posko Utama: 0851 7448 2383
- K-SBSI: 0858 2449 5043
- FSP Menang: 0858 4513 7208 / 0877 6210 1113
- KSN: 0881 0105 15219
- GSBN: 0852 4240 0109 / 0823 9515 7872
- PMBI: 0821 9568 3508
Dengan adanya posko ini, diharapkan hak-hak buruh di Kota Makassar dapat lebih terlindungi dan setiap permasalahan terkait THR dapat ditangani dengan baik.****