Pejabat Diminta Tidak Layani Permintaan THR dari Oknum Mengatasnamakan Wartawan

  • Bagikan
Ilustrasi oknum wartawan (Dok.AI)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi imbauan Dewan Pers yang menegaskan bahwa wartawan tidak diperbolehkan meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari instansi atau narasumber.

"Kami menilai imbauan ini sebagai langkah positif untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas jurnalis dalam menjalankan tugasnya," ujar Bupati Bulukumba melalui Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, Selasa, 25 Maret 2025.

Andi Ayatullah menjelaskan pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang objektif dan berimbang kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, kami mendukung upaya menjaga etika jurnalistik agar hubungan antara pemerintah dan media tetap berdasarkan prinsip transparansi dan profesionalisme," ujarnya.

Andi Ayatullah juga juga mengajak seluruh insan pers di Bulukumba untuk terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta menjaga marwah profesi dengan mengedepankan kepentingan publik.

"Pemerintah daerah akan terus menjalin kemitraan yang sehat dengan media dalam mendukung penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab," tukasnya.

Sebelumnya, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari oknum yang mengatasnamakan media, organisasi pers, maupun organisasi wartawan.

Imbauan ini dikeluarkan dalam surat resmi bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada 8 Maret 2025.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan meminta-minta atas nama profesi wartawan adalah bentuk penyalahgunaan profesi dan dapat mencoreng integritas serta kepercayaan publik terhadap pers.

"Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan," demikian tertulis dalam imbauan tersebut.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah tanggung jawab perusahaan pers kepada karyawannya, bukan dari pihak luar.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menolak apabila ada oknum yang meminta sumbangan atau bahkan mengancam.

"Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau organisasi wartawan yang meminta sumbangan dan bahkan mengancam, sebaiknya catat identitas atau nomor telepon mereka, lalu laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau Dewan Pers," lanjut imbauan tersebut.

Dewan Pers juga menyebutkan bahwa hanya organisasi wartawan dan perusahaan pers yang telah terverifikasi sebagai konstituen Dewan Pers yang berhak menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Di antara organisasi yang disebutkan adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta berbagai asosiasi media lainnya.

Dengan adanya imbauan ini, Dewan Pers berharap dapat menjaga independensi dan profesionalisme wartawan serta melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan citra pers nasional.****

  • Bagikan