Bulukumba Targetkan UCJ,  Pastikan Pekerja Rentan Terlindungi

  • Bagikan
Rapat persiapan verifikasi Jamsostek pekerja rentan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Bulukumba pada Selasa, 25 Maret 2025.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus berupaya memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar rapat verifikasi dan validasi data pekerja rentan guna mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Bulukumba pada Selasa, 25 Maret 2025 itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemda Bulukumba.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, Muhammad Ali Saleng, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh pekerja, terutama yang rentan, mendapatkan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kita ingin memastikan setiap pekerja di Bulukumba, termasuk yang tergolong rentan, dapat mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melindungi pekerja di segala sektor," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Andi Esfar Tenrisukki, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan data hingga validasi bersama pemerintah setempat.

"Kita berharap proses ini dapat selesai tepat waktu, akurat, serta akuntabel, sehingga pada akhirnya Pemerintah Daerah dapat melindungi pekerja informal rentan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba, Sahid Wahid, menambahkan bahwa UCJ merupakan bagian dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yang mencakup peningkatan lapangan kerja berkualitas serta penguatan pembangunan sumber daya manusia.

Selain itu, pelaksanaan UCJ didukung oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Tata laksananya juga sudah diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025," ungkapnya.

Saat ini, masih banyak pekerja rentan, termasuk pekerja informal, yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan seluruh pekerja dapat terdaftar dan terlindungi dalam program ini.****

  • Bagikan