PPA Polres Gowa Hentikan Kasus Pemerkosaan, Ibu Mertua Korban Keberatan

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Kasus pemerkosaan yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa dihentikan penyidikannya. Korban pemerkosaan diketahui berinisial DS. Sementara pelaku atau terlapor berinisial BB.

Terlapor sendiri diketahui merupaka mertua tiri korban DS. Kasus pemerkosaan ini terjadi di bulan Januari 2025 di Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Gowa. Kemudian korban melaporkan aksi tak terpuji itu ke Mapolres Gowa.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini pun bergulir di Unit PPA Polres Gowa dan berakhir damai sehingga diberhentikan penyidikannya. Namun kesepakatan damai tersebut tidak diterima oleh ibu mertua korban.

Sehingga ibu mertua korban, Jumalang mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) agar kesepakatan damai yang dari kepolisian dibatalkan. Pelaku merupakan suami kedua Jumalang. Sedangkan korban adalah menantu Jumalang yang merupakan istri anaknya dari suami pertamanya.

"Suami saya memperkosa menantuku. Sudah didamaikan. Anakku itu yang laki-laki, terus ini perempuan menantuku. Ini pelaku suami keduaku," kata Jumalang saat mengadu di Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu.

Jumalang pun berharap, agar aduannya di Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu bisa ditindaklanjuti agar pelaku bisa kembali diproses hukum.

Saya mohon agar dibantu hingga selesai dan setuntas-tuntasnya agar saya bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya untuk hal tersebut diatas untuk tingkat kantor penegak hukum manapun," harap Jumalang.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu, Syafriadi Djaenaf menilai, langkah damai yang kemudian dihentikan penyidikannya terhadap pelaku oleh PPA adalah tindakan yang keliru.

"Ini delik biasa, proses hukum tetap akan berjalan meskipun ada perdamaian, karena tindak pidana tersebut dianggap merugikan kepentingan umum," ungkap Syafriadi Djaenaf.

Menurutnya, meskipun ada kesepakatan damai, itu hanya dapat menjadi pertimbangan hakim, hal ini tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum pelaku, terutama jika tindak pidana yang dilakukan bersifat serius atau melibatkan kepentingan umum.

"Pengadilan akan tetap mengevaluasi bukti dan fakta secara menyeluruh sebelum memberikan putusan," tegas Syafriadi Djaenaf.

Sementara Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Ananda saat dikonfirmasi Rabu, 26 Maret 2025 mengaku kalau sebelumnya pelaku sempat diamankan beberapa hari. Selanjutnya didamaikan juga oleh pemerintah setempat.

"Tapi diamankan itu mertuanya kemarin, beberapa minggu begitu, sebentarji. Kalau sudah dicabut laporannya, pasti sudah dibuat SP3-nya. Cuman saya belum lihat, sudah dibuat atau belum. Cuman pasti dibuatkan SP3-nya," terang Ananda.

(del/has)

  • Bagikan

Exit mobile version