Kejari Bulukumba Tetapkan Tersangka Baru dalam Tragedi Pembunuhan di Komunitas Jawa

  • Bagikan
Tahap II Kasus Pembunuhan di Komunitas Jawa, Borongmanempa, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan di Borong Manempa, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Perkara yang menggemparkan masyarakat ini terjadi pada 8 Oktober 2024 dan kini memasuki babak baru dalam proses hukum.

Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yakni S, A, dan IH, diduga kuat menghabisi nyawa korban dengan memukulnya menggunakan balok hingga meninggal dunia.

Setelah itu, tiga tersangka lainnya, yaitu HAR, P, dan AF, diduga berperan dalam menguburkan mayat korban demi menghilangkan jejak kejahatan.

Motif di balik pembunuhan ini diduga terkait masalah utang-piutang antara para tersangka dan korban. Dendam yang memuncak karena sengketa keuangan tersebut berujung pada tindakan keji yang kini disidik lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan satu tersangka baru berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Dartono, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini resmi menyandang status tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Banu Laksmana menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini dengan profesional dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

“Kejari Bulukumba akan menangani perkara pembunuhan ini secara profesional dan memberikan tuntutan yang adil sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” ujar Banu.

Setelah menerima Tahap II, JPU segera menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

Para tersangka didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat kini menantikan bagaimana jalannya persidangan dan sejauh mana keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.****

  • Bagikan

Exit mobile version