GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menerima tiga tersangka dengan tiga berkas perkara sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Penyerahan tiga tersangka tersebut oleh penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa, 8 April 2025.
Kasih Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah mengatakan penyerahan tiga tersangka dan tiga berkas uang palsu ini masuk tahap dua. Ketiga tersangka masing-masing yakni pertama adalah Muhammad Sahruna, kedua Ambo Ala, dan ketiga John Pieter.
Ketiganya terlibat dalam jaringan pemalsuan uang dengan peran yang berbeda-beda. Sedangkan Muhammad Sahruna memiliki peran dalam proses pembuatan uang palsu tersebut.
Ambo Ala berperan mendukung proses di kampus uang palsu di UIN Alauddin Makassar dan John Pieter berperan dalam distribusi uang palsu di jalan Sunu.
"Ini tiga tersangka dengan tiga berkas uang palsu sudah tahap dua dan kami telah terima tersangkanya dari penyidik," kata Sitti Nurdaliah.
Selain tersangka, Jaksa juga menerima barang bukti. Total barang bukti yang disita mencapai 74 item lebih termasuk uang palsu yang tercetak sekirltar Rp 400 jutaan.
"Barang buktinya ini sangat banyak, termasuk uang palsu, printer, mesin cetak, gipsum untuk meredam suara di perpustakaan UIN, kertas cetak, tinta komputer, serta berbagai alat yang digunakan dalam proses pemalsuan uang," sambung Nurdaliah.
Namun, kata dia, dari pengakuan Syahruna, jumlah uang palsu yang sudah dicetak dan siap edar bisa mencapai Rp 600 hingga 650 juta. Dari total tersebut, sekira 150 lembar pecahan Rp 100 ribu sudah beredar di masyarakat.
"Dan ada satu berkas lagi yang masih dalam tahap Ba Koordinasi (Annar Salahuddin Sampetoding). Kami berharap berkas tersebut bisa segera dipenuhi dan dilimpahkan pada Kamis mendatang," ucapnya.
Lebih lanjut Nurdaliah, meski masih ada tiga berkas yang belum lengkap atau P19, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Gowa agar segera dilengkapi.
Diketahui dalam perkara sindikat uang palsu ini terdapat 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
(del/has)