Peras Warga Hingga Jutaan, Polres Gowa Berhasil Amankan Polisi Gadungan

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus polisi gadungan. Dia adalah Flari Afika Sugianto (21), Ia ditangkap bersama pasangannya Mariana (30).

Keduanya ditangkap di Jl Mangka Dg bombong Kel. Batangkaluku Kecamatan Somba opu, Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (7/4/2025) malam

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan keduanya ditangkap atas dasar laporan oleh korban. Pelaku Flari menyamar jadi polisi untuk memeras korban.

Kasus pemerasan bermula saat pelaku mendatangi korban dan mengaku anggota Polri yang telah mengamankan abak korban karena diduga memakai obat-obatan terlarang.

"Pelaku ini meninta uang kepada korban sebesar Rp 8 juta agar anak korban bisa terbebas jeratan hukum," kata Alfian, Selasa, 8 April 2025.

Korban pun kata dia, memberikan hang Rp 2,5 juta. Tak hanya itu handphone anak korban diambil oleh pelaku sebagai jaminan untuk melunasi biaya tersebut.

Beberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban untuk memberikan sisa yang dimintanya. Namun, korban hanya memberikan Rp 1,5 juta ke pelaku.

Dari situlah korban mulai curiga merasa ditipu oleh Flari dan melapor ke Polres Gowa atas kasus tersebut.

Sementara Mariana sendiri kata Alfian, berperan menemani dan bersama-sama dengan Flari memeras korban. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah memeras korban dengan menyamar jadi polisi.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Agya yang digunakan pelaku, dua buah HP milik pelaku, satu buah HP Iphone milik korban, satu stell pakaian PDL Polri beserta atributnya dan ⁠uang tunai sebesar Rp. 2.368.000.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Gowa, disangkakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

(del/has)

  • Bagikan