Rekonstuksi Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa, Jibril Perankan 31 Adegan Habisi Kekasihnya

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Jibril (22), pelaku pembunuhan wanita hamil di area persawahan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 21 Januari 2025 melakukan rekonstruksi.

Jibril perankan 31 adegan pada detik-detik menghabisi nyawa kekasihnya itu menggunakan sebilah badik dengan tusukan disekujur tubuh korban Putri Indah Sari sebanyak 79 kali.

Ayah korban, Astar Daeng Lempo yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi sempat tidak bisa menahan amarah melihat aksi brutal pelaku melakukan pembunuhan anaknya saat rekonstruksi di Mapolres Gowa, Kamis, 10 April 2025.

“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini,” ungkap Astar Daeng Lempo.

Astar menilai tindakan MJ yang telah menghamili dan membunuh anaknya sangat keji. Ia pun berharap MJ bisa mendapatkan hukuman berat yakni hukuman mati.

“Dia membunuh anak dan calon cucu saya. Dia harus dihukum mati,” geram Astar.

Sementara Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menyebutkan, ada 31 adegan yang dilakukan tersangka MJ saat membunuh kekasihnya Putri Indah Sari. Pada adegan ke-23, tersangka MJ secara membabi buta menusuk korban hingga puluhan kali.

"Tersangka memperagakan 31 adegan mulai saat pertama kali bertemu sampai menusuk korban secara membabi buta," tutur Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan berdasarkan hasil autopsi terdapat 98 luka pada tubuh korban. Di mana 79 diantaranya adalah luka tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

"Dari hasil autopsi dan juga hasil rekonstruksi ada kurang lebih 98 lukadi tubuh korban" rinci Bahtiar.

Bahtiar mengaku dengan rekonstruksi tersebut memberikan gambaran kontruksi hukum yang akan menjerat tersangka. Bahtiar menyebut tersangka MJ terjerat pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini, yakni pasal 340 dan subsider 338,” tutup Bahtiar.

(del/has)

  • Bagikan

Exit mobile version