Bunuh Kekasihnya yang Hamil di Gowa, Jibril Diancam Pasal Hukuman Mati

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Usai melakukan rekonstruksi atau reka adegan kasus pembunuhan yang dilakukan Jibril (22) terhadap kekasihnya Putri Indah Sari di Kecamatan Pallangga, Gowa terancam hukuman mati.

Jerat ancaman pasal 340 subsider 338 terhadap Jibril itu setelah dia melakukan rekonstruksi di Mapolres Gowa, Kamis, 10 April 2025 dengan memerankan 31 adegan saat mengeksekusi nyawa kekasihnya yang sedang hamil.

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja diancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku sangat sadis, pasalnya korban mengalami luka tusukan disekujur tubuh sebanyak 79 kali dan terdapat pula luka luka-luka lainnya.

"Tersangka memperagakan 31 adegan mulai saat pertama kali bertemu sampai menusuk korban secara membabi buta," kata Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar.

Bahtiar bilang, saat pelaku perankan aksinya, ada 31 adegan yang dilakukan tersangka. Pada adegan ke-23, tersangka MJ secara membabi buta menusuk korban hingga puluhan kali.

"Dengan rekonstruksi tersebut memberikan gambaran kontruksi hukum yang akan menjerat tersangka. Bahtiar menyebut tersangka MJ terjerat pasal pembunuhan berencana," ungkap Bahtiar.

"Dari hasil autopsi dan juga hasil rekonstruksi ada kurang lebih 98 lukadi tubuh korban" rinci Bahtiar.

(del/has)

  • Bagikan