GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Tim Jatanras Polres Gowa mengamankan seorang perempuan berinisial SW (26) setelah mencuri kartu ATM lalu menguras isinya sebanyak Rp6,8 juta.
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa dipimpin Ipda Iskandar saat pelaku berada di Jalan Ketilang, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin, 14 April 2025.
Iskandar bilang, Kasus ini bermula dari laporan korban Cristina Cindy Claudia (37) di gerai ATM BRI Unit Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
"Modus operandi pelaku adalah mengambil kartu ATM milik korban yang berada di dalam tas, yang saat itu tersimpan di dalam mobil korban," ungkap Iskandar.
Setelah pelaku berhasil mengambil kartu ATM, kemudian pelaku melakukan transaksi penarikan sebanyak tiga kali dengan total kerugian sebesar Rp6.805.000. .
"Melalui serangkaian penyelidikan, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tengah bersembunyi di rumah neneknyan,"terang Iskandar.
Hasil interogasi, pelakumengakui perbuatannya telah mengambil kartu ATM dari tas korban dan menggunakannya untuk menarik uang tunai. Kemudian kartu ATM milik korban dibuang ke kanal.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(del/has)