GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Reserse Mobile (Resmob) Polres Gowa bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian Handphone di toilet masjid di Desa Batu Malonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Pelaku diketahui berinisial A (29) yang berstatus mahasiswa itu diamankan di BTN Zigma Royal Park, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Minggu, 13 April 2025.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Fitri (24) yang kehilangan Handphone pada hari Senin, 31 Maret 2025 lalu. Kemudian dilaporkan tanggal 8 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/365/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian menjelaskan, pencurian bermula saat korban Fitri ke toilet masjid dan menyimpan handphone miliknya di lubang angin toilet. Namun pada saat itu korban lupa mengambil handphone miliknya.
"Setelah selesai, korban keluar dan kembali ke rumah, namun lupa mengambil ponselnya. sesampainya di rumah, korban baru menyadari HP miliknya tertinggal dan segera kembali ke lokasi. Namun, saat itu handphone tersebut sudah tidak ditemukan di tempat semula," papar Alfian, Senin, 14 Maret 2025.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku adalah satu unit handphone merk Oppo Reno 13F warna silver dengan nomor IMEI 1: 84858070775479 dan IMEI 2: 864858070775461, sesuai dengan identitas handphone milik korban.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Alfian, unit Resmob Polres Gowa memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di BTN Zigma Royal Park.
"Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa ia menemukan handphone milik korban di jalan, dan kemudian menggunakannya secara pribadi tanpa berusaha mengembalikannya," lanjut Alfian.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(del/has)