BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Dalam upaya meningkatkan penyerapan gabah petani, Perum Bulog Bulukumba menambah kapasitas penyimpanan dengan menyewa sejumlah gudang tambahan.
Wakil Kepala Bulog Bulukumba, Norin Samma, mengungkapkan bahwa kapasitas gudang utama Bulog di Mario Rennu, Kecamatan Palambarae, yang mampu menampung 10.000 ton, saat ini telah penuh.
Sebagai solusi, Bulog mengambil langkah alternatif dengan menyewa atau meminjam pakai gudang milik warga.
"Gudang Bulog di Mario Rennu dan Palambarae 10.000 ton sudah full, tapi ada alternatif sewa atau pinjam pakai," jelas Norin, Selasa, 15 April 2025.
Saat ini, Bulog telah menyewa tiga gudang tambahan di wilayah Bulukumba, masing-masing milik H. Tiro, H. Haruna, dan H. Akmal, dengan total kapasitas 17.000 ton yang siap diisi.
Selain itu, pihaknya masih mencari gudang tambahan lainnya untuk mengantisipasi hasil panen mendatang.
"Sementara di luar Bulukumba, kami siapkan kapasitas 4.000 ton, dan itu masih akan bertambah jika ada gudang yang sesuai," tambahnya.
Norin juga berharap agar dinas terkait dapat memberikan data rencana panen per desa, agar Bulog dapat mengantisipasi waktu dan volume hasil panen dengan lebih baik.
"Rencana panen perlu dipastikan sesuai umur tanaman. Jangan sampai masih hijau sudah dipanen," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada petani tentang penanganan pascapanen. Menurutnya, kualitas gabah sangat mempengaruhi kecepatan proses pengeringan dan pengolahan.
"Semakin bagus gabah, semakin cepat prosesnya. Sebaliknya, jika gabah rusak, proses pengeringan dan pengolahannya akan jauh lebih lama," tutup Norin.
Sejumlah petani di Kabupaten Bulukumba mengeluhkan harga gabah yang dibeli di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram (kg).
Padahal, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500/kg sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan untuk mendukung swasembada pangan nasional.
Penetapan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025 yang juga menghapus rafaksi harga gabah, selama ini menjadi kendala utama dalam transaksi jual beli gabah petani.****