GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Terduga tersangka utama kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding kini diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa oleh penyidik Polres Gowa.
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (15/4/2025). Annar tiba sekira pukul 13 30 Wita didampingi oleh kuasa hukumnya. yakni Akbar Wijaya, Jihan dan Andi Kusuma.
Annar Salahuddin Sampetoding diberikan beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dipimpin Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah.
"Hari ini kita terima penyerahan tersangka dan berkas perkara uang palsu Annar," jelas Kasih Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gowa menerima 11 tersangka pencetakan uang palsu (Upal) pada pertengahan Maret lalu. Kemudian menyusul pelimpahan tiga tersangka lainnya pada awal April 2025.
Kini kejaksaan kembali menerima satu berkas lagi dari penyidik Kepolisian dan sudah dinyatakan P21. Yakni tersangka Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Total tersangka yang telah masuk tahap dua atau yang sudah dinyatakan lengkap berkasnya sebanyak 15 orang dengan jumlah 12 berkas perkara.
(del/has)