Bantahan Keterlibatan ASS Soal Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Annar Salahuddin Sampetoding membantah keterlibatan dirinya soal produksi Uang Palsu (Upal) di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang menyeret 18 tersangka.

Bantahan Annar Salahuddin Sampetoding diutarakan saat penyerahan berkas bersama barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba, Gowa, Selasa, 15 April 2025.

Sebelum ada putusan tetap pengadilan, Annar meminta agar asas praduga tak bersalah dihargai. Menurutnya, tudingan sebagai otak dan pelaku utama yang dialamatkan kepadanya itu tidak benar.

"Tolong hargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan sebut saya otak (pelaku). Seperti saya sudah diadili sebelum pengadilan," ucap Annar sebelum masuk ke ruang tahanan Kejaksaan Gowa.

Ditanyai soal pabrik uang palsu di rumahnya di Jl Sunu, Makassar, Annar membantah hal tersebut, meski dirinya mengakui kalau ia membeli mesin cetak, tetapi mesin cetak hanya digunakan untuk kepentingan pilkada. Sebab dirinya punya rencana ingin maju pada kontestasi Pilgub Sulsel yang lalu.

"Tidak ada, bohong semua itu. Tidak ada itu, bohong semua itu (pabrik di rumah saya)," jawab Annar.

Senada Kuasa Hukum Annar, Akbar Wijaya berharap agar menghargai proses hukum yang sementara berproses, baik dari kepolisian maupun pihak kejaksaan sendiri bahkan nanti sampai di pengadilan.

"Tolong jangan berikan pengadilan sebelum ada putusan hakim yang tetap, artinya asas yang dipakai adalah asas praduga tak bersalah," terang Akbar Wijaya usai mendampingi kliennya.

Sejauh ini, tambah Akbar, dirinya membaca perkara kasus uang palsu yang dialami oleh Annar mulai dari awal pemeriksaan sampai penahanan.

"Kami membaca perkaran dari pak Annar ini, mulai dari alur pemeriksaannya sampai dengan penetapan tersangka dan penahanannya, ada beberapa yang akan kami faktakan nanti dipersidangan, mari kita kawal bersama, akan kita buktikan di fakta persidangan," tambah Akbar.

Ditanya soal Annar dittding jadi otak utama kasus produksi uang palsu, Akbar bilang, sejauh ini masih heran dengan penetapan tersangka kliennya.

"Kalau dibilang menjadi otak utama, kami juga versi pengacara melakukan proses gelar, bagaimana menentukan peristiwa menjadi peristiwa pidana, itu harus berdasarkan alat bukti yang cukup, dimana sampai saat ini kami juga masih heran, barang bukti yang menempel di badan klien kami sehingga ditetapkan tersangka, barang bukti apa saja petunjuk sesuai dengan alat bukti, nah itu menjadi pointnya kami nantinya, " demikian Akbar Wijaya.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Gowa, Nurdaliah menyebut, Annar tidak mengakui memberikan modal untuk membeli mesin cetak untuk memproduksi uang palsu tersebut.

"Pak Annar menyangkali itu. Tapi ini berbeda dengan pernyataan tersangka Syahruna sendiri. Namun soal ini, kita akan lihat pada fakta-fakta persidangan nanti. Yang jelas tersangka Annar ini berperan sebagai pemberi modal. Makanya tersangka Annar ini jadi satu berkas juga, " kata Kasi Pidum.

Dibeberkan Nurdaliah, dalam bukti transferan tertera tersangka Annar mentransfer beberapa jumlah uang ke rekening Syahruna untuk membeli mesin cetak dan alat-alat yang lain.

"Tapi menurut tersangka Annar, dia transfer untuk dipakai mencetak baliho sebab waktu itu katanya akan dia gunakan dalam pemilihan gubernur karena ceritanya tersangka Annar ini mau masuk ikut dalam Pilkada. Cuma tidak jadi masuk. Begitu alasannya," tutur Nurdaliah.

(del/has)

  • Bagikan