Terancam Ditutup, Pabrik Rokok Diduga Ilegal di Gowa Sudah Beroperasi Sejak 2021

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Pabrik rokok yang diduga ilegal digrebek oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gowa ternyata sudah lama beroperasi di Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pabrik rokok yang berada di tengah kota Sungguminasa itu memproduksi rokok berbagai macam merk. Diantaranya AA dan Bold.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab mengatakan, hasil pemeriksaan awal yang diperoleh, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2021. Namun pada saat digerebek, pihak pabrik tidak bisa memperilihatkan izinnya.

"Pabrik itu beroperasi tahun 2021. Kami akan panggil menegernya untuk memperlihatkan izinnya. Kami juga sudah mempelajari izin apa saja harus dikantongi," kata anggota dewan dari fraksi Gerindra ini, Sabtu, 19 April 2025.

Lebih lanjut Hasrul, setelah melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan, dan tidak bisa memperlihatkan kelengkapan izin. Selanjutnya kata dia, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera dilakukan penutupan.

"Nanti kami lihat setelah kami panggil, kalau memang tidak memenuhi izin-izinnya maka kami akan berkolaborasi dengan kepolisian dan merekomendasikan untuk ditutup," tegas Hasrul juga ketua Milenial Pemuda Sul-sel.

Sementara Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf berharap penggerebekan yang dilakukan DPRD Gowa bisa berefek pada penutupan pabrik rokok yang diduga ilegal tersebut yang beroperasi sejak tahun 2021.

"Kalau DPRD sudah gerebek, harus dipastikan sudah berhenti beroperasi, jangan sampai ini masih beroperasi. Kemudian kepolisian dalam hal ini Polres Gowa juga harusnya berperan dalam penanganan masalah pabrik rokok yang diduga ilegal ini. Apalagi ini sudah lama beroperasi, polisi kemana saja selama ini," papar Syafriadi Djaenaf.

Sebelumnya, rombonggan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa melakukan penggerebekan pabrik rokok yang diduga ilegal di Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 16 April 2025 lalu.

Sidak Pansus LKPJ dipimpin Wakil Ketua l DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab bersama Wakil Ketua lll Tyna Hj Ti’no dan Abd Razak (Ketua Pansus).

Anggota Pansus yakni Muh Kasim Sila, Wahyuni Nurdani, Nur As’ad Hijaz, Hardi Fuad Rumi, Muh Yunus Palele, Arfandi Parani, Fatmawati Bangsawan, Andi Lukman Naba, Ajim Zulfikar Natsir, Makmur Mangung dan Asnawi Syam.

(del/has)

  • Bagikan