Akses Jalan Diblokir, Sejumlah Warga di Taccorong Terisolir

  • Bagikan
Pemblokiran jalanan di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang pada Minggu, 20 April 2025

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Sejumlah warga yang bermukim di kompleks perumahan belakang Mapolres Bulukumba, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, terisolir akibat akses jalan satu-satunya diblokir oleh seorang oknum warga, Minggu, 20 April 2025.

Pemblokiran dilakukan dengan cara menumbangkan pohon besar di tengah jalan, sehingga kendaraan tidak dapat keluar masuk kawasan tersebut.

Anto, salah satu warga, mengungkapkan bahwa mertuanya yang tinggal di kompleks tersebut saat ini tidak bisa mengeluarkan kendaraannya.

“Rumah mertua saya dibangun di atas tanah kavling yang dibeli dari almarhum H. Manaro. Lahan ini sudah dialihfungsikan menjadi perumahan dan masing-masing warga sudah pegang sertifikat,” jelas Anto.

Ia menyayangkan tindakan oknum yang mengklaim jalanan itu sebagai miliknya, padahal menurutnya jalan tersebut sudah lama difungsikan sebagai fasilitas umum.

“Tidak mungkin bisa dialihfungsi jadi perumahan kalau tidak ada akses jalan. Ini sudah jelas jadi fasilitas umum,” tambahnya.

Anto juga menyebut bahwa oknum tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp200 juta jika warga ingin akses jalan dibuka kembali.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dan Sertifikasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bulukumba, Andi Syahrir, mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Kami akan turun hari Senin. Kita lihat dulu setplannya. Kalau itu sudah termasuk dalam fasum (fasilitas umum), maka itu sudah menjadi milik pemerintah dan tidak ada orang lain yang berhak mengklaim,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak akses dasar warga terhadap lingkungan tempat tinggalnya. Pemerintah diminta bertindak cepat agar persoalan ini tidak berlarut dan merugikan warga.****

  • Bagikan

Exit mobile version