BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulukumba telah meluncurkan inovasi untuk menyeragamkan branding ambulance desa, sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 22 tahun 2024.
Inisiatif ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan ambulance desa agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas PMD Bulukumba, Hj. Hamrina A. Muri, menyampaikan bahwa dalam Perbub tersebut, dijelaskan bahwa untuk mendukung penertiban penggunaan ambulance desa, perlu disediakan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas yang mencakup pemasangan branding, lampu sirene, kelengkapan, serta peralatan medis yang diperlukan.
“dengan adanya anggaran ini, diharapkan ambulance desa dapat berfungsi secara optimal dan memenuhi standar pelayanan kesehatan,” katanya, Senin 21 April 2025.
Ia menegaskan bahwa penyeragaman branding ini bertujuan untuk menghilangkan istilah lain seperti "mobil sehat" dan memastikan semua namanya disebut sebagai ambulance desa.
“hal ini penting agar penggunaan ambulance tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa atau aparat desa, melainkan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Dengan langkah inovatif ini, DPMD Bulukumba berharap dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di desa-desa dan memastikan bahwa ambulance desa benar-benar berfungsi sebagai sarana penunjang kesehatan yang dapat diandalkan oleh masyarakat. (**)