Segera Disidang, Kejaksaan Gowa Serahkan 12 Berkas Tersangka Upal ke Pengadilan Pekan Ini

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa segera menyerahkan berkas para tersangka kasus Uang Palsu (Upal) ke Pengadilan Negeri Gowa pekan ini untuk segera disidangkan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa, Nurdaliah menjelaskan, 12 berkas dari 15 tersangka berkasnya sudah lengkap, pekan ini akan diserahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Kami sementara melimpah untuk kami serahkan ke Pengadilan Minggu ini, jadi 12 berkas 15 tersangka minggu ini dilimpahkan," kata Nurdaliah saat dikonfirmasi Radarselatan.fajar.co.id, Selasa 22 April 2025.

Sementara berkas 3 tersangka lainnya masih dilengkapi oleh pihak penyidik Polres Gowa, Nurdaliah mengaku hingga saat ini, belum ada pelimpahan dari penyidik ke Kejaksaan Gowa karena belum lengkap.

"Itu masih ada di penyidik belum lengkap, belum ada diserahkan ke kami," singkat Nurdaliah.

Untuk diketahui, kasus produksi uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar menyeret 18 tersangka, diantaranya Andi Ibrahim kepala perpustakaan UIN dan seorang pengusaha, Annar Salahuddin Sampetoding.

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

(del/has)

  • Bagikan

Exit mobile version